Minggu, 14 September 2014

Penyimpangan Terhadap Nilai Pancasila
A. Penyimpangan Terhadap Nilai-nilai Pancasila Berdasarkan pengamatan terhadap kehidupan masyarakat, mulai nampak berbagai peristiwa yang mencerminkan penyimpangan terhadap nilai-nilai luhur pancasila.
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara republic Indonesia idealnya menjadi acuan tingkah laku warga Negara dalam penyelenggaraan Negara, kenyataannya terindikasi akan ditinggalkan. Berikut beberapa contoh kasus penyimpangan yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia : 
a. Demonstrasi mahasiswa Pada asal mulanya demonstrasi merupakan salah satu cara penyampaian aspirasi yang dilegalkan. Demonstrasi dapat pula digunakan sebagai media penyampaian kritik ataupun saran-saran terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat. Tetapi dewasa ini demonstrasi identik dengan kegiatan penyampaian pendapat disertai anarkisme masa dan perusakan infrastruktur pemerintah. Orasi disertai dengan aksi baku hantam antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”. Demonstrasi yang berujung dengan anarki sering kali merupakan demo yang dilakukan oleh mahasiswa. Hal ini tentunya sangat disayangkan sekali, mengingat mahasiswa adalah generasi muda dengan intelektual tinggi sekaligus sebagai pewaris bangsa ini. Bagaimana Negara ini kedepannya sangat tergantung pada generasi muda saat ini. Diakui maupun tidak generasi muda kita telah beralih acuan, acuan mereka adalah acuan yang mengatas namakan sebuah kebebasan dalam liberalisme. Dapat pula dikatakan kebebasan yang kebablas. Mahasiswa yang notabene masih tergolong ke dalam usia remaja mengalami masa yang rawan, karena pada saat itulah mereka mulai mampu berfikir abstrak, dan mencoba menjelaskan beberapa hal yang kompleks, dengan emosi yang masih labil. Sebetulnya remaja dapat dikatakan tidak memiliki tempat yang jelas, Mereka sudah tidak termasuk dalam golongan anak-anak dan belum dapat diterima ke dalam golongan orang dewasa. Dengan adanya globalisasi dan liberalisme tidak menutup kemungkinan masa rawan ini akan datang lebih awal. Pada masa ini pula remaja akan mencoba mencari jati dirinya.
b. Kunjungan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani Beberapa waktu lalu sejumlah anggota Badan Kehormatan DPR berangkat ke Yunani dengan alasan melakukan studi banding soal kode etik anggota Dewan. Hal ini menuai berbagai kontroversi dari masyarakat. Sebenarnya, apabila para anggota DPR hendak studi banding ke Negara manapun, tidak akan dipersoalkan asalkan dapat diterima nalar publik dalam mengukur skala prioritas kebutuhan mendasar dan mendesak serta memenuhi asas kepatutan. Studi banding anggota DPR ke luar negeri pada saat negeri kita tertimpa bencana, walaupun sudah dijadwalkan, mestinya harus dipertimbangkan dan ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Hal ini bertentangan dengan sila ke lima “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Seharusnya dewan kehormatan tersebut berempati terhadap keadaan sebagian kecil rakyat negeri ini yang berduka. Diberitakan jika Komisi II DPR membatalkan kunjungan ke China, tetapi rombongan Komisi V DPR telanjur pergi ke Italia hanya sehari setelah bencana tsunami Mentawai dan letusan Gunung Merapi. Sangat wajar jika masyarakat akan merasa sinis dan kecewa kepada anggota DPR yang nekat melakukan studi banding ke luar negeri ditengah kedaan Indonesia yang seperti ini. Ibu pertiwi menangis. Itulah perumpamaan yang dapat diibaratkan dengan realita yang ada. Rasa kekeluargaan dikalangan bangsa Indonesia perlu dijaga dan dikembangkan. Diperlukan sikap saling tolong-menolong, terutama diperuntukkan bagi kalangan yang kurang beruntung. Studi banding tidak harus keluar negeri. Inti utama dari studi banding adalah belajar. Belajar bisa dimana saja. Tidak harus menuju ke negeri orang. Negeri ini terbuka dengan informasi dari mancanegara. Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk membangun dan mengembangkan diri sehingga mampu menyejajarkan diri dengan negara-negara lainnya dalam pergaulan masyarakat internasional. Sebagai manusia yang tergolong kedalam usia labil, mahasiswa,tak dapat dipungkiri, belum bisa memahami dan menghayati pancasila dengan sepenuhnya. Harus diakui bahwa sila demokrasi belum bisa berjalan seperti apa yang diharapkan. Hal tersebut membuktikan bahwa jalannya demokrasi belum sepenuhnya didasarkan pada pancasila sehingga perlu dibenahi agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tuntutan hakekat pancasila.
c. Bangga menggunakan produk Luar Negeri daripada produk Dalam Negeri Sebagian besar masyarakat Indonesia sesungguhnya masih memiliki kecintaan dan kebanggaan untuk menggunakan produksi dalam negeri. Hal ini terbukti dengan makin meningkatnya citra dan penggunaan batik dan sepatu produksi dalam negeri. Namun sebagian besar lainnya justru merasa lebih bangga menggunakan produk dari luar negeri. Dengan anggapan bahwa produk luar memiliki kualitas yang jauh lebih baik. Hal ini sebenarnya keliru. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, tentunya harus menggunakan nilai-nilai pancasila sebagai dasar dalam kegiatan sehari-hari. Perwujudan rasa bangga terhadap tanah air merupakan salah satu kandungan dari sila ketiga “ Persatuan Indonesia”. Rasa bangga dapat diaktualisasikan misalnya saja dengan senantiasa menggunakan produk dalam negeri. Ketika kita merasa lebih bangga dengan menggunakan barang-barang dari luar negeri, hal tersebut sesungguhnya termasuk dalam penyimpangan nilai-nilai pancasila. Kegemaran kalangan masyarakat tertentu terhadap produk impor sebetulnya disebabkan gaya hidup yang ingin meniru luar negeri. Ini sesungguhnya patut disesalkan karena kalangan masyarakat ini umumnya berintelektual tinggi. Sudah sepatutnya rasa nasionalisme terhadap produksi dalam negeri harus dikampanyekan secara luas dan terus menerus agar tumbuh rasa bangga terhadap produk-produk karya anak negeri. B. Faktor Penyebab dan Solusi untuk menekan tindakan penyimpangan terhadap nilai-nilai pancasila Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. 
Sebagai ideologi Negara Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Menilik pada realita yang ada, banyak masyarakat Indonesia yang kurang paham bahkan mulai melupakan ajaran pancasila hingga mereka tidak menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan. Berkurangnya pemahaman mengenai Pancasila pada masyarakat dipengaruhi banyak hal, misalnya menurunnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat, pendidikan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila yang kurang dalam masyarakat, sikap apatisme, serta berkembangnya hedonisme dan materalisme. Pancasila semestinya senantiasa digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukanlah kumpulan kalimat yang harus dihafalkan saja. Tetapi harus diresapi dan diaktualisasikan dalam kehidupan. Nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya harus direalisasikan, tidak hanya sekedar paham saja. Penanaman nilai-nilai pancasila perlu dilakukan sejak dini yakni melalui keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama memiliki fungsi yang penting terutama dalam penanaman sikap, nilai hidup serta berfungsi menumbuhkan kesadaran bahwa pancasila sebagai dasar Negara perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Serta perilaku menyimpang dari nilai-nilai pancasila yang perlu dihindari. Penanaman kesadaran perilaku menyimpang pada hakekatnya merupakan penanaman nilai-nilai Pancasila, karenanya perlu diberikan sejak anak-anak. Selain dari pihak keluarga, diperlukan pula pendidikan pancasila agar terbentuk seorang warga Negara yang memiliki intelektual tinggi, serta penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pancasila.

TUGAS PKN 2


PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.      Makna Nilai dalam Pancasila
a.      Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.      Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c.       Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d.      Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.       Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2.      Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a.       Undang-Undang Dasar 1945
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c.       Undang-undang
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.       Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.      Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a)      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c)      Peraturan pemerintah
d)     Peraturan presiden
e)     Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3.      Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a.      Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b.      Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c.       Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d.      Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e.       Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a)      Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b)      Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c)      Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d)     Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e)      Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.


PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
  • Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
  • Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
  • Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
  • Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
  • Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.

Itulah pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode dapat berubah atau berbeda dalam memajukan negeri tetapi arah dan visinya sama yaitu berdasarkanPancasila.


SOAL PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN DAN SUMBER NILAI


1. Salah satu isi dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut, kecuali….
a. Memilih presiden dan wakil presiden
b.Mengesahkan UUD 1945
c.Mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara
d. Naskah piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD 1945
e. Pembubaran UUD 1945
2. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam UUDS 1950 adalah sebagai berikut kecuali....
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Peri kemanusiaan
c. Persatuan
d. Kerakyatan
e. Keadilan sosial
3. Pemerintahan Kerajaan Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat merupakan salah satu isi perundingan....
a. Konferensi Meja Bundar (KMB)
b. Linggarjati
c. Roem-Royen
d. Renville
e. Salatiga
4. Nilai-nilai yang terangkum dalam suatu sistem yang lengkap, bulat dan utuh disebut ….
a. Hakekat Pancasila
b. Filsafat Pancasila
c. Ideologi Pancasila
d.Teori Pancasila
e. Fungsi Pancasila
5. Semua peraturan perundang-undangan harus bersumber kepada ….
a. Pancasila
b. Presiden
c. MPR
d. Rakyat
e.Pemerintah
6. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering di sebut sebagai sebuah....
a. landasan iidil
b. ideologi negara
c. sumber hukum
d. perjanjian luhur
e. sumber ideologi
7. Pembukaan UUD 1945 mengandung rumusan dasar negara. Adapun rumusan dasar negara yang disetujui sebagai inti Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan....
a. Ir. Soekarno
b. Muh yamin
c. mr. soepomo
d. panitia sembilan
e. UUD 1945
8.  Rumusan pancasila yang sah dan benar terdapat dalam....
a. pembukaan UUD 1945 alinea I
b. pembukaan uud 1945 alinea II
c. pembukaan uud 1945 alinea III
d. pembukaan uud 1945 alinea IV
e. piagam jakarta
9.  Dalam menyelesaikan masalah, bangsa Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam memecahkan masalah bermasyarakat, berbangsa, dan bernegaramencerminkan fungsi Pancasila sebagai ....
a. Dasar negara
b. Perjanjian luhur
c. Pandangan hidup
d. Paradigma kehidupan
e.  Jiwa kepribadian bangsa
1O. Bung Hatta adalah pemrakarsa berdirinya perekonomian yang berbasis pada Pancasila, yaitu ....
a. Fidusia
b. Koperasi
c.  Perbankan
d.  Keuangan islam
e.  Pengadaian
11. Menurut Sri Sultan Hamengku Buwono X, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka pancasila sebagai ....
a. Falsafah hidup bangsa
b. Pandangan hidup bangsa
c.  Ideologi terbuka
d.  Landasan cita-cita dan ideologi
e.  Tujuan dan cita-cita bangsa
12. Salah satu prinsip etis sebagai landasan pembangunan di bidang hukum adalah ....
a. Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
b. Memberikan kebebasan dalam rangka memeluk dan mengamalkan ajaran agama
c.  Mengembangkan sistem ekonomi yang berperi kemanusiaan
d.  Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain
e.  Memelihara nilai-nilai yang telah lama ada dan relevan
13. Pembangunan nasional harus dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan nasional harus berpedoman pada ....
a. lembaga negara
b. pemerintah
c.  UUD 1945
d.  Pancasila
e.  Rakyat
14. Penyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan tersebut menunjukkan fungsi pencasila sebagai ....
a. Isu politik
b. Sumber nilai
c.  Wacana publik
d.  Prespektif sosial
e. Paradigma politik
15. Pancasila dapat menjadi dorongan untuk melepaskan simbol simbol dari keterkaitan struktur menunjukkan pancasila sebagai paradigma di bidang ....
a. Pertahanan dan keamanan
b. Ekonomi
c.  Politik
d.  Ideologi
e.  Sosial budaya
16. Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ....
a. Menyusun dan merencanakan pola pembangunan di indonesia
b. Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan indonesia
c. Menentukan, membuat program, dam melaksanakan pembangunan di indonesia
d. Memperbincangkan, merencanakan, dan melaksanakan pembangungan di indonesia
e. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan di indonesia
17. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan cara pandang, keyakinan, nilai yang berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam ....
a. Membahas perencanaan pembangunan bangsa yang menyeluruh
b. Menentukan, membuat program, dan melaksanakan pembangunan
c.  Merencanakan pembangunan nasional yang meliputi segala aspek kehidupan
d.  Memperjuangkan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan negara
e.  Menyusun dan merencanakan pola-pola pembangunan yang akan dilaksanakan
18. Perhatiakn pernyataan-pernyataan berikut ini :
1.      Pembangunan dilaksanakan demi terwujudnya masyarakat yang demokratis
2.      Pembangunan menghargai kemajemukan masyarakat indonesia
3.      Sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
4.      Memelihara nilai-nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
5.      Hukum yang berlaku harus benar-benar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
Pancasila sebagai landasan pembangunan bidang sosial budaya memberikan prinsip etis seperti yang ditunjukan oleh nomor ....
a. 1,2, dan 3                                                  d. 2,3, dan 4
b. 1,2, dan 4                                                  e. 2,3, dan 5
c. 1,3, dan 4
19.  Paradigma budaya dalam undang undang dasar 1945 terdapat dalam pasal....
a.pasal 7
b.pasal 14
c.pasal 32
d.pasal 31
e.pasal 33
20.  Pembangunan berasal dari kerangka berpikir Pancasila yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 alenia....
 a.alenia 1
b.alenia 2
c.alenia 3
d.alenia 4
e.semua benar 
21.  Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut merupakan pendapat dari....
a. george alexander louis
b. max webler
c. miriam budiharjo
d. thomas S.khun
e. napoleon bonaparte
22.  Dalam pelaksanaan pembangunan, bahwa suatu bangsa untuk melepaskan diri dari suatu ketergantungan dari negara lain agar dapat berdiri sendiri diatas kekuatan sendiri , disebut....
a. Emanisipasi bangsa
b.Modernisasi
c.Humanisasi
d.globalisasi
e.Glokalisasi
23.  Dalam pelaksanaan pembangunan, bahwa suatu upaya untuk mencapai taraf dan mutum kehidupanyang lebih baik, disebut......
a. Emansipasi Bangsa
b. Modernisasi
c. Humanisasi
d.Globalisasi
e. Glokalisasi
24.  Pembangunan pada hakekatnya adalah untuk menciptakan manusia seutuhnya dan manusiaindonesia pada umumnya, disebut...
a. Emansipasi Bangsa
b. Modernisasi
c.Humanisasi
d. Globalisasi
e. Glokalisasi
25.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan maksudnya....
a. Bangsa Indonesia maju dan mampubersaing dengan bangsa lain
b. Menciptakan kondisi bangsa Indonesia sesuai dengankepribadiannya
c. Ukuran keberhasilan pembangunan adalah penyerapan tekhnologi
d.Pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada standar nilai yaitu Pancasila
e.Pembangunan itu harus mampu menyerap tenaga kerja dan tekhnologi.
26.  Suatu model atau pola berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakandisebut....
a. Strategi pembangunan
b. Pola pembangunan
c. Upaya pembangunan
d.Paradigma pembangunan
e. Rencana Pembangunan
27.  Dalam paradigma pembangunan ekonomi harus mendasarkan moralitaskan sila .... dan....
a. I dan II
b. I dan III
c. II dan III
d. IV dan V
e. II dan V
28.  Sistem ekonomi yang hanya menguntungkan individu – individu tanpa perhatian pada manusia lain disebut sistem ekonomi....
a. Komunisme
b. Liberal
c. Anarkisme
d.Seokarnoisme
e.Hitlerisme
29.  Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya adalah pengertian dari hakikat....
a. Pembangunan ekonomi
b.Pembangunan nasional
c. Pembangunan sosial
d. Pembangunan budaya
e. Pembangunan politik
30.  Akibat yang akan terjadi jika pelaksanaan sila ke-2 pancasila terlepas dari sila yang lain adalah....
a.       chauvinisme
b.      teokrasi absolut
c.       demokrasi liberal
d.      kosmopolitanisme
e.       sosialisme yang atheis
31.  Alasan yang sesuai untuk menjelaskan kedudukan sila ke-5 yang diletakkan pada posisi paling atas adalah....
a.       sila ke-5 merupakan dasar umum
b.      sila ke-5 lingkupnya paling sempit
c.       sila ke-5 memiliki jangkauan yang lebih luas
d.      sila ke-5 menjadi dasar sila di bawahnya
e.       sila ke-5 merupakan dasar dari pancasila
32.  Sila-sila pancasila disusun secara urut dan berjenjang. Hal ini mnunjukan bahwa pancasila....
a.        dasar negara yang kukuh
b.      satu kesatuan yang bulat dan utuh
c.       tersusun scara hierarkis piramidal
d.      dasar yang tersusun secara sistematis
e.       tersusun secara sistematis dan hierarkis
33.  Pada hari buruh, ratusan buruh memnuhi bundaran HI untuk berorasi menuntut peningkatan kesejahteraan yang telah lama dijanjikan. Mereka juga menuntut pemerintah agar menegakkan hukum dan berlaku adil.kal ini mencerminkan nilai yang terkandung dalam sila Pancasila, yaitu sila ....
a.       Pertama
b.      Kedua
c.       ketiga
d.      keempat
e.       kelima
34.  Pembangunan nasional harus dapat dirasakan seluruh rakya. Oleh karena itu pembangunan nasional harus berpedoman pada ....
a.       lembaga negara
b.      pemerintah
c.       UUD 1945
d.      Pancasila
e.       Rakyat
35.  Penyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila. Pernyataan tersebut menunjukkan fungsi pencasila sebagai ....
a.       Isu politik
b.      Sumber nilai
c.       Wacana publik
d.      Prespektif sosial
e.       Paradigma politik